WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum mengatakan Putri Candrawathi menelepon sang suami mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat masih di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari.
Menurutnya, Putri berbicara sambil menangis ke suaminya yang berada di Jakarta, bahwa Brigadir Yosua Hutabarat telah masuk ke kamar pribadi dan melakukan perbuatan kurang ajar.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawati masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Awalnya, kata Jaksa, setelah terjadi peristiwa keributan di rumah Magelang, asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor kepada Sambo.
"Dengan berkata, 'ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ujar jaksa.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Jaksa menyebut sempat terjadi keributan pada Kamis 7 Juli sore. Tak dijelaskan keributan yang terjadi. Bharada E dan Bripka RR juga tak mengetahui keributan tersebut.
Namun, Putri sempat memanggil Brigadir J untuk ke kamarnya. Mereka pun sempat berada di kamar pribadi Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.
Usai mendengar cerita Putri, kata jaksa, Sambo marah. Namun, Putri meminta suaminya tersebut tak menghubungi siapa pun.