MNC Group menyatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) di wilayah Jabodetabek dari pemerintah.
"Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," ucapnya.
Baca Juga:
Kemenkominfo Katakan Bahwa Penetrasi Siaran TV Digital Sudah Dekati Normal
MNC Group mengungkapkan tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.
"Tetapi Sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ucapnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.