WAHANANEWS.CO, JABAR - Polres Garut, Jawa Barat telah menetapkan Dokter Muhammad Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Syafril yang diketahui telah melecehkan pasiennya tersebut di sebuah kos-kosan, kini telah ditahan di Mapolres Garut. Ia pun terancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Kembali Terjadi, Kali ini Menimpa Seorang Pasien di Malang
Pihak kepolisian Garut menjelaskan kronologi kasus pelecehan yang dilakukan oleh Syafril.
Dilansir dari Kumparan, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, korban bertemu dengan Syafril di klinik Karsa Harsa di Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat. Pertemuan dijadwalkan oleh Syafril.
Sebelumnya, korban telah terlebih dulu mengontak Syafril via WhatsApp untuk konsultasi masalah keputihan.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Sabtu (22/3/2025) itu, Syafril meresepkan obat. Juga menjadwalkan pertemuan kembali dengan korban untuk mendapat suntikan vaksin gonore seharga Rp 6 juta. Pertemuan itu Syafril agendakan di luar klinik.
Dua hari setelah pemeriksaan di klinik atau Senin 24 Maret 2025, Syafril memberi vaksin gonore kepada korban. Itu dilakukan di rumah orang tua korban pada sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai pemberian vaksin itu, korban pun hendak meninggalkan rumah orang tuanya dengan sepeda motor. Pada momen itu, Syafril minta diantar pulang ke kosannya kepada korban. Dia minta nebeng karena sebelumnya datang menggunakan jasa ojek online dan karena kosannya searah dengan tujuan korban.