Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan, hingga diketahui Syafril berada di Jakarta. Polisi melakukan pengejaran sehingga dia bisa ditangkap.
“Sudah diamankan yang [dokter] di Garut ya,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga:
Lamanya Proses Hukum Dugaan TPKS di Meja Kepolisian, YLBH-KIP Minta Polda Papua Barat Daya Segera Tetapkan YS Sebagai Tersangka
Dalam kesempatan itu, Surawan menyebut ada 2 orang korban yang telah melapor.
Sehari setelah penangkapan, Polres Garut mengumumkan Syafril telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sore ini kita penetapan tersangka, hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kita juga lakukan gelar perkara, alat bukti yang kita kumpulkan sudah lengkap," kata Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Viral, Oknum Pejabat Asisten di Raja Ampat Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung
Pada Kamis 17 April 2025, Polres Garut menggelar konferensi pers kasus pelecehan yang dilakukan tersangka Syafril kepada pasiennya di Mapolres Garut. Pada kesempatan itu sosok dokter kandungan tersebut ditampilkan ke publik.
Ia mengenakan baju tahanan Satreskrim Polres Garut. Selain itu, tampak Syafril mengenakan masker di mukanya.
Atas perbuatannya, Syafril dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.