Syafril pun mengendarai motor korban sembari membonceng korban.
Setibanya di depan kosan pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin gonore yang seharga Rp 6 juta itu. Tapi Syafril saat itu menolaknya. Dia minta korban menyerahkan uang itu di dalam kosan saja.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelecehan Kembali Terjadi, Kali ini Menimpa Seorang Pasien di Malang
“Jangan di sini teh, takut ada orang yang lihat. Saya malu nerima uangnya. Di dalem aja,” kata Syafril, Kamis (17/4/2025).
Saat korban hendak menyerahkan uang vaksin, tangannya ditarik oleh Syafril hingga dia masuk ke dalam kamar kosan. Syafril minta korban agar duduk dulu di dalam.
Namun, kemudian Syafril malah mengunci pintu kamar kosannya. Saat pintu kamar dikunci, korban meminta agar Syafril tak macam-macam. Bila Syafril nekat, korban akan melaporkan perbuatan Syafril.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung
Tapi Syafril mengabaikan peringatan korban dan melakukan perbuatan tak senonoh. Dia mencium bagian leher, pipi dan bibir korban dan meraba bagian sensitif.
Mendapat perlakuan itu, korban melawan. Dia menendang kaki Syafril hingga mampu melepaskan diri. Dia lantas pulang.
Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi pada Selasa 15 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor l : LP / B / 175/ IV / 2025 / SPKT / POLRES GARUT / POLDA / JAWA BARAT.