WahanaNews.co | Terungkap adanya ancaman pembunuhan yang menimpa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang diterima terakhir kalinya pada Kamis (7/7/2022).
Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjutak, mengatakan, dalam ancaman tersebut disampaikan bahwa Brigadir J, “Akan dibunuh jika naik ke atas”.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Di situ diancam, apabila naik ke atas, akan dihabisi atau dibunuh," katanya, Minggu (24/7).
Namun, Kamaruddin mengaku belum memahami makna dari kalimat ‘naik ke atas’. Menurutnya, pemahaman soal makna naik ke atas ini adalah ranah penyidik.
"Karena temuan itu, sudah kami serahkan ke penyidik utama, supaya digali, melibatkan tim siber dan yang ahli di bidang itu," lanjutnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kamarudin mengungkapkan Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
Bahkan ancaman itu masih diterima almarhum saat sehari sebelum dirinya dinyatakan meninggal dunia.
Kamarudin mengklaim, hal ini diketahuinya ketika dirinya menemukan adanya jejak digital terkait dugaan pembunuhan berencana tersebut.