WahanaNews.co | Sidang dengan terdakwa Rizieq
Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat
(19/3/2021).
Rizieq
menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan,
Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi
Bogor.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sama
dengan sidang perdana tiga hari sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan kali ini
juga diwarnai drama, karena Rizieq menolak sidang digelar secara virtual.
Ia
ingin hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim, bukan dari rutan Bareskrim
Polri.
Rizieq
Shihab pun melakukan berbagai cara untuk menolak menghadiri persidangan.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Marahi Operator Penyiaran
Sebelum
memasuki ruang sidang yang disediakan di rutan Bareskrim Polri, Rizieq memarahi
operator penyiaran yang menyorotnya di lorong.