Rizieq
justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan.
Majelis
hakim sebenarnya sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Akan
tetapi, Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji.
Akhirnya,
majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi.
"Baik,
karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka
majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan
haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata
hakim Khadwanto.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Berbeda
dengan hakim pada sidang perkara sebelumnya, Khadwanto tak memberi waktu bagi
Rizieq untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya.
Hakim
memutuskan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis
hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan
saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.