Ia
menolak duduk di kursi terdakwa.
Rizieq
tetap tidak mau mengikuti sidang online
karena merasa haknya dirampas.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Sementara
majelis hakim berusaha meyakinkan Rizieq bahwa ia harus mengikuti sidang dalam
rangka mencari keadilan.
Akhirnya,
sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus
kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Usai
pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Namun,
Rizieq tak menanggapi hakim.
Hakim
pun akhirnya menunda sidang dan memberi waktu Rizieq sampai Selasa pekan depan
untuk menyampaikan eksepsinya.
"Mudah-mudahan
Habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berpikir secara tenang.
Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar hakim
ketua, Suparman Nyompa.