"Apakah
saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.
Namun,
tak ada jawaban yang datang dari Rizieq.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Majelis
hakim lalu mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah
kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.
"Ketentuan
Pasal 154 ayat (4) saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan
kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," kata hakim.
Namun
tetap tak ada jawaban dari Rizieq.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Akhirnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang mendampingi Rizieq angkat bicara.
"Terdakwa
tidak menjawab, Yang Mulia," kata jaksa.
"Miknya
diberikan dulu ke beliau," kata hakim.