Dalam UU Pilkada, syarat partai politik mengusung calon gubernur-wakil gubernur adalah memiliki 20 persen kursi DPRD hasil Pemilu 2024. PKB harus berkoalisi untuk memenuhi syarat tersebut.
Selain PKB, PDIP, NasDem dan PKS termasuk partai yang tengah mempertimbangkan untuk memberi dukungan. Anies juga mengaku sudah menjalin komunikasi dengan PDIP mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
Anies masih menunggu keputusan akhir dari DPP PDIP. Apakah bakal memberi tiket kepadanya atau tidak.
"DPW [PDIP] sudah menyampaikan kepada saya dan saya sampaikan terima kasih, apresiasi dan kita liat prosesnya ke depan," kata Anies.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.