Setelah keluar dari jalur tersebut, pengguna jalan dapat melanjutkan perjalanan melalui kawasan Delta Mas sebelum kembali masuk ke Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Cibatu.
Penggunaan jalur fungsional Japek II Selatan tidak dikenakan biaya tambahan, di mana pengguna hanya perlu membayar tarif Tol Cipularang hingga Sadang.
Baca Juga:
China Tawarkan Energi ke Taiwan, Ada Syarat Besar di Baliknya
“Pengguna jalan yang melintasi jalur fungsional diimbau tidak memacu kendaraan melebihi 40 kilometer per jam serta menjaga jarak aman,” kata Widiyatmiko.
Selain itu, pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga keselamatan selama perjalanan mudik.
“Perhatikan rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga:
Libur Lebaran 2026 Berubah! IKN Disulap Jadi Wisata Masa Depan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.