WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan pemarkiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun semakin menguat setelah Lutfi, Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, menyoroti kebijakan pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap).
Lutfi menepis pernyataan Frans Novendi Saragih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun yang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun telah menetapkan kebijakan pembayaran Siltap akan dilakukan bagi desa-desa yang mencapai penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas 70%.
Baca Juga:
Bupati Untung Tamsil: Kinerja Baik, TPP Dibayarkan Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
"Capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat digunakan sebagai indikator dalam Pemberian Siltap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa," tegas Lutfi kepada WahanaNews.co, Rabu (13/12/2023).
"Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan Siltap yang diberikan setiap bulan, bersumber dari ADD yang merupakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus," sambungnya.
Lutfi juga mengeluarkan pernyataan yang menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat (4) dan (6). Pernyataan tersebut memberikan penekanan pada alokasi Dana Desa, yang diatur untuk tidak kurang dari 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kapasitas di Lapangan
Menurut Lutfi, bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi Dana Desa seperti yang diatur, Pemerintah berhak melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
Pernyataan tersebut juga mencermati Pasal 96 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa, serta faktor-faktor seperti jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis.
Lebih lanjut, Lutfi menyoroti Pasal 81 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur bahwa Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, yang dianggarkan dalam APB Desa dan bersumber dari Alokasi Dana Desa.