Disampaikan Bayu, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Tamara tersebut.
"Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," ucap dia.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Tamara saat ini diketahui tengah mengurusi kasus kematian anaknya Dante (6) yang tewas karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Baca Juga:
Terkait Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Diperiksa 6 Jam Dicecar 9 Pertanyaan
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.