WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Tingginya angka kekerasan terhadap anak di wilayah Jabodetabek, telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Oleh sebeb itu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi telah mendorong pembentukan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut sebelumnya pernah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Pembentukan Lembaga Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Jabodetabek” yang digelar Tim Pengabdian Masyarakat FHUI bersama KPAD Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Update Kasus Bocah Disiksa hingga Kaki Patah di Nias Selatan: 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Dilansir dari Sindonews.com, FGD tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Kejaksaan, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kementerian Sosial, Rumah Sakit Polri/RSUD, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.
Termasuk END Child Prostitution, Child Phornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia serta NGO Lembaga nonpemerintah di antaranya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Save The Children Indonesia, Forum Pengada Layanan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).
Dalam FGD tersebut, berbagai pemangku kepentingan telah mendiskusikan mengenai tantangan dan solusi terkait perlindungan anak, baik dalam aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Fokus utama adalah memastikan anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-haknya dan memperoleh akses ke dukungan yang diperlukan untuk masa depannya.
Baca Juga:
Tragis! Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa hingga Kaki Patah, Tidur di Kandang Anjing
Hal lain yang dibahas adalah bagaimana anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) seringkali menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat dan hal ini telah dinormalisasi. Proses hukum terhadap ABH masih minim pendekatan rehabilitatif, sehingga diperlukan langkah-langkah konkret untuk membentuk lembaga yang dapat melindungi baik korban maupun pelaku anak.
"Diperlukan koordinasi antarlembaga untuk melindungi anak-anak secara holistik. Ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus hukum," ujar Ketua Tim Pengabdian Masyarakat FHUI Yvonne, beberapa waktu lalu.
Menurut Yvonne, kegiatan FGD tersebut tekah membahas langkah-langkah praktis dalam mendirikan lembaga penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu di wilayah Jabodetabek.