Lebih jauh, David menyebutkan, pihaknya sudah
melaporkan Himbara ke OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada dugaan kartel.
"Empat bank bersepakat menetapkan harga
yang sama untuk tarik tunai dan pengecekan saldo," ujar dia.
Baca Juga:
Digugat Taruna Merah Putih, Rocky Gerung 2 Kali Tak Hadir di PN Jakpus
"Kalau laporan kami terbukti dan Bank
BUMN nanti dihukum karena melakukan kartel maka hal ini sangat memalukan,
sehingga sudah patut Bapak Menteri BUMN membatalkannya," imbuhnya.
Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara
(Jalin), dalam keterangannya pada Jumat (21/5/2021), menyebutkan, salah satu
sebab pengenaan biaya itu karena ingin mendukung gerakan nasional non-tunai
atau GNNT.
Tak hanya mendorong cashless society,
kebijakan itu juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan
uang tunai dalam bertransaksi.
Baca Juga:
Ini Alasan Advokat David Tobing Gugat Rocky Gerung ke PN Jakarta Selatan
Sejumlah pihak terkait pun memutuskan hal
tersebut karena masa pengenalan ATM Merah Putih telah selesai.
ATM Merah Putih dengan tampilan ATM Link ini pertama
kali diperkenalkan ke masyarakat pada Desember 2015.
ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi
mesin ATM antar bank milik pemerintah atau Himbara, yakni BRI, BNI, Bank
Mandiri, dan BTN.