WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Perpres itu mengatur tentang posisi Wakil Menteri.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diteken
Jokowi pada 15 Juli 2021, sebagaimana salinannya dilihat pada Jumat (30/7/2021).
Aturan mengenai menteri dan wakil
menteri diatur di pasal 1-3 sebagai berikut:
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Baca Juga:
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!
Pasal 1
(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.