WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Perpres itu mengatur tentang posisi Wakil Menteri.
Baca Juga:
Tunggu Perpres, Luhut Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya Tak Mandek
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diteken
Jokowi pada 15 Juli 2021, sebagaimana salinannya dilihat pada Jumat (30/7/2021).
Aturan mengenai menteri dan wakil
menteri diatur di pasal 1-3 sebagai berikut:
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Baca Juga:
Soal Perpres Pelindungan Jaksa, Kejagung Terima Kasih ke Prabowo
Pasal 1
(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.