Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang secara jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene.
Dalam aturan itu, lampu isyarat warna biru dan sirene dipakai untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Sistem One Way Diterapkan di Tol Cipali Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.