WahanaNews.co | Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga ketahanan petani adalah melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Asuransi pertanian menjaga ketahanan petani di setiap kondisi, baik saat musim kemarau maupun musim hujan. Oleh karenanya, asuransi pertanian juga turut berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjelaskan, asuransi pertanian merupakan program proteksi kepada petani agar memiliki ketahanan dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.
Asuransi menjaga petani dalam menghadapi perubahan iklim.
"Salah satu ancaman petani adalah perubahan iklim selain Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Asuransi pertanian menjaga petani dari gagal panen akibat dua hal tersebut," kata Mentan SYL.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta Kementan Libatkan Unsur Masyarakat Sesudah Ubah Lahan Pertanian Jadi Sumber Listrik untuk 52 PLTU
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, asuransi pertanian juga berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Sebab, dengan asuransi pertanian petani tetap dapat menjaga produktivitas mereka.
"Ketika mengalami gagal panen, asuransi pertanian menjaga mereka agar tetap dapat berproduksi. Sebab, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim," ujarnya.