WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.
Dilansir dari kanal youtube tvone,Kamis (20/2/2025) kemarin, masalah tersebut bermula karena Nikita Mirzani diduga mengulas nama korban dan produk skincare miliknya pada siaran langsung TikTok.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Bantah Tuduhan, Uang Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Oleh sebab itu, korban merasa terancam hingga mentransfer uang sejumlah Rp2 miliar ke rekening Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum korban, Julianus Paulus Sembiring membenarkan jika kliennya telah mentransfer sejumlah uang kepada Nikita Mirzani.
“Itu sebenernya meminta Rp5 miliar, tapi kesanggupan korban itu Rp4 miliar,” ujarnya.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Diancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus ini bermula ketika korban melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menjelaskan dalam laporannya, korban menyebut Nikita diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Setelahnya, korban sempat mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui perantara asisten dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Akan tetapi, kata dia, ajakan bertemu dari korban justru dibalas dengan ancaman dari pelaku.
"Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Ade Ary mengatakan korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Ade Ary menyebut Nikita Mirzani dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]