WahanaNews.co | Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengingatkan masyarakat
untuk waspada atas beredarnya surat palsu pengangkatan CPNS.
Hal ini
disampaikan Kementerian PAN-RB merespons beredarnya surat mengenai pengangkatan
calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur khusus tahun anggaran 2013/2014 di
aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken 7 Perpres untuk Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih
Surat
itu menyebutkan, peserta CPNS jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada
Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi sesuai penempatannya pada
Surat Keputusan sementara.
Selanjutnya,
peserta diminta melakukan verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi terkait wilayah kedinasannya.
Verfikasi
ini harus dilakukan sebelum tanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga:
Penangkapan Bukan Tiba-Tiba, Kejagung Cari Eks Dirjen KA Prasetyo Hampir Tiga Pekan
Tak
hanya itu, peserta juga diminta membawa sejumlah berkas saat proses verfikasi,
seperti:
- Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Jalur Khusus Tahun Anggaran
2013/2014;
- Surat Penetapan NIP CPNS dari Badan Kepegawaian Negara; dan
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Selain
itu, dalam surat bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 tersebut terdapat kode QR dan
mengatasnamakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Drs Dwi Wahyu Atmaji, yang ditandatangani pada 10
Februari 2021.
Bukan dari
KemenPAN-RB
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahardian,
menegaskan, KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Surat
tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat
tersebut," ujar Andi, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2021).
Pencantuman
nama Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, menurut Andi, merupakan upaya seolah-olah
surat itu diterbitkan oleh Kementerian.
"Keputusan
tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus
dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
pada 28 Desember 2020 di Kementerian PAN-RB," lanjut dia.
Andi
juga menyatakan, tak ada imbauan kepada seluruh peserta CPNS dari jalur khusus
untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah
Provinsi.
Ia
menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
"Semua
pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa
tes," ujar Andi.
Akses
Informasi CPNS via Kanal Resmi
Segala
informasi yang berhubungan dengan CPNS dapat diakses melalui situs resmi
KemenPAN-RB, www.menpan.go.id, dan
akun media sosial KemenPAN-RB.
Jika
ada pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media
Center Kementerian PAN-RB melalui nomor (+6221) 7398381-89, atau melalui email di [email protected].
Ia juga
mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan
informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS. [dhn]