Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, dan tiga di antaranya mengajukan restorative justice yang kemudian dikabulkan.
Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, dan Tifauziah Tiasuma.
Baca Juga:
Borong TOP CSR Awards 2026, ALPERKLINAS: PLN Babel Tunjukkan Kepedulian yang Terukur
Penyidikan terhadap lima tersangka tersebut dipastikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.
"Namun, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Iman kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Iman menambahkan para tersangka yang tersisa memilih untuk melanjutkan perkara ke meja hijau dan saat ini berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bupati Dairi Genjot Infrastruktur dan Penataan Aset, MARTABAT Prabowo-Gibran: Sejalan dengan Visi KEK Kardaiba
"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.