Berdasarkan fakta-fakta di atas, MK menyimpulkan bahwa adanya tumpang tindih antara norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat mengancam perlindungan hukum yang adil serta mengurangi kepastian bagi pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha.
MK menyarankan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, sehingga ketentuan mengenai ketenagakerjaan dapat dipahami dengan lebih jelas dan menghindari aturan yang saling bertentangan antara kedua UU tersebut.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
MK menetapkan tenggat dua tahun ke depan untuk penyusunan UU Ketenagakerjaan baru tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir merespons putusan MK terkait pembuatan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Ia menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti hal ini bersama pemerintah.
"Undang-undang bukan hanya keputusan legislatif, tapi juga melibatkan persetujuan antara pemerintah dan DPR. Jadi perlu ada pembahasan dan kajian akademis terlebih dahulu antara pemerintah dan DPR. Nanti kita akan lihat," ujar Adies.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Partai Buruh, sebagai pemohon, meminta DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan MK.
Partai Buruh berharap agar pemerintah dan DPR tidak melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan putusan tersebut.
"Kami berharap seluruh institusi pemerintah melaksanakan putusan MK karena bersifat final dan mengikat sejak disahkan. Kami yakin Pak Prabowo akan bersama buruh, karena sejak 2014 hingga sekarang buruh selalu mendukung Pak Prabowo," ujar Wasekjen Partai Buruh Marlan Ifantri Lase.