Salah satu perubahan utama menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini hanya boleh berlaku maksimal 5 tahun.
Dalam gugatannya, Partai Buruh dan pemohon lainnya meminta penghapusan pasal PKWT karena dianggap merugikan pekerja.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
MK akhirnya memutuskan bahwa PKWT hanya bisa dilakukan paling lama selama lima tahun, termasuk perpanjangan.
Perubahan Komponen Upah
MK juga mengabulkan sebagian gugatan terkait komponen upah.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
MK menyatakan bahwa upah tenaga kerja harus mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Pengetatan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Aturan tentang TKA juga diperketat. MK menyatakan bahwa meskipun tenaga kerja asing tetap diizinkan bekerja di Indonesia, pemberi kerja wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.