Pengaturan Lebih Ketat Soal PHK
Partai Buruh juga menyoroti ketentuan terkait PHK yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
MK mengubah pasal tersebut dengan memperketat proses PHK, terutama jika terjadi perselisihan yang memerlukan perundingan bipartit.
Jika kesepakatan gagal tercapai, PHK hanya bisa dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari lembaga berwenang, dan MK juga mempertegas ketentuan terkait minimal pesangon.
Dorongan MK untuk UU Ketenagakerjaan Baru
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
Dalam pertimbangannya, MK menyarankan DPR dan pemerintah segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK menyatakan bahwa urusan ketenagakerjaan sebaiknya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, mengingat beberapa materi dalam UU tersebut telah berulang kali diuji dan sering kali terjadi tumpang tindih peraturan.
MK menemukan bahwa beberapa peraturan pemerintah dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja dibuat tanpa delegasi yang cukup dari UU tersebut. MK mengingatkan bahwa materi yang membatasi hak warga negara, khususnya hak pekerja dan pengusaha, hanya boleh diatur melalui undang-undang, sesuai dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945.