WahanaNews.co I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
menyebut revisi UU Informasi dan Transaksi (ITE) bisa saja masuk Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, sampai saat ini,
Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan.
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
"Bisa saja (UU ITE masuk Prolegnas 2021) karena kan
Prolegnas belum ditetapkan dalam sidang paripurna. Nah kita menunggu penugasan
berikutnya dari pimpinan DPR melalui Bamus, apakah akan melakukan perubahan
Prolegnas untuk dilakukan rapat kerja bersama Menkum HAM dan DPD RI," kata
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Supratman mengatakan revisi UU ITE bisa saja menggantikan
revisi UU Pemilu. Meski begitu, dia menyebut pihak DPR masih menunggu draf dari
pemerintah.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
"Nah, oleh karena itu, terkait juga RUU Pemilu yang
kemungkinan akan ditarik, bisa saja (diganti revisi UU ITE), apa lagi kalau
kemudian draf dari pemerintah terkait dengan revisi UU ITE ini, itu bisa saja
dilakukan," ucapnya.