WahanaNews.co I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
menyebut revisi UU Informasi dan Transaksi (ITE) bisa saja masuk Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, sampai saat ini,
Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan.
"Bisa saja (UU ITE masuk Prolegnas 2021) karena kan
Prolegnas belum ditetapkan dalam sidang paripurna. Nah kita menunggu penugasan
berikutnya dari pimpinan DPR melalui Bamus, apakah akan melakukan perubahan
Prolegnas untuk dilakukan rapat kerja bersama Menkum HAM dan DPD RI," kata
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
BACA JUGA
Komunikalog : Melaporkan Presiden, Tindakan Berlebihan
Supratman mengatakan revisi UU ITE bisa saja menggantikan
revisi UU Pemilu. Meski begitu, dia menyebut pihak DPR masih menunggu draf dari
pemerintah.
"Nah, oleh karena itu, terkait juga RUU Pemilu yang
kemungkinan akan ditarik, bisa saja (diganti revisi UU ITE), apa lagi kalau
kemudian draf dari pemerintah terkait dengan revisi UU ITE ini, itu bisa saja
dilakukan," ucapnya.
BACA JUGA
Hingga Sabtu Siang, Nurdin Abdullah Masih Diperiksa Tim KPK
Supratman mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih dulu menginisiasi terkait
revisi UU ITE. Menurutnya, ke depan, Baleg DPR akan mengkomunikasikan hal
tersebut ke Menkum HAM atau bisa memulai inisiatif.
"Yang paling penting kita perlu apresiasi kepada
Presiden Jokowi bersama Kapolri yang sudah memberikan tanggapan luar biasa, dan
inisiasi ini tentu akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat bersama dengan
pemerintah dan DPR," ujarnya