Ia mengakui, pelaksanaan penyadapan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Dalam sejumlah perkara yang membutuhkan penanganan segera, aparat kerap dihadapkan pada proses perizinan yang memerlukan waktu, sehingga berpotensi menghambat langkah penegakan hukum.
Baca Juga:
Mariana Dorong Ciputra Mitra Hospital Perluas Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Karena itu, Asep berharap mekanisme pemberian izin penyadapan ke depan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan penanganan perkara yang bersifat mendesak.
Menurutnya, selain melalui prosedur formal, proses perizinan juga dapat didukung dengan mekanisme komunikasi nonformal yang tetap dapat dipertanggungjawabkan, seperti melalui telepon seluler, layanan konferensi video, maupun sarana komunikasi elektronik lainnya, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.