Pengaturan tersebut mencakup lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan, prosedur dan mekanisme pelaksanaannya, batas waktu penyadapan, hingga jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar dilaksanakannya tindakan tersebut.
Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak boleh diterapkan secara sembarangan.
Baca Juga:
Mariana Dorong Ciputra Mitra Hospital Perluas Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan
Hanya tindak pidana tertentu yang berdampak besar terhadap negara maupun masyarakat yang layak menjadi objek penyadapan, seperti tindak pidana korupsi, peredaran narkotika, terorisme, serta berbagai bentuk kejahatan serius lainnya.
Melalui regulasi ini, Baleg DPR RI ingin memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara atas privasi dengan kebutuhan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana.
Karena itu, pengalaman dan masukan dari aparat yang selama ini menjalankan penyadapan di lapangan menjadi bagian penting dalam penyusunan norma hukum yang akan diatur dalam undang-undang.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI dan Parlemen UEA Jajaki Kerja Sama Perkuat Moderasi Beragama
Sementara itu, Kapolda Kepulauan Riau Asep Safrudin menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Penyadapan.
Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran kepolisian untuk menyampaikan berbagai pengalaman, kebutuhan, sekaligus kendala yang dihadapi saat melaksanakan penyadapan dalam proses penegakan hukum.
“Saya berterimakasih atas kunjungan Baleg dalam rangka audiensi RUU penyadapan. Itu berguna sekali untuk kami. Kami bisa secara langsung dapat menyampaikan hal-hal yang penting dalam penyadapan, apa saja yang bisa disadap, dan bagaimana kesulitan kami di lapangan saat melakukan penyadapan untuk penegakan hukum. Seperti kendala teknis dan non teknis yang kami alami,” ungkap Asep Safrudin.