WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan, hingga saat ini tidak ada usulan perpanjangan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan tiga periode.
Halim mengatakan, semua dokumen usulan yang telah masuk ke Kemendes PDTT meminta agar masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan dua periode.
Baca Juga:
Buntut Penolakan Koperasi Merah Putih, Mendagri Akan Undang Sejumlah Asosiasi Desa
“Enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode) usulan kepala desa, enggak ada, semua sembilan (tahun) kali dua (periode),” kata Halim, melansir Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Sebagaimana diketahui, ribuan kades dan perangkat desa berunjuk rasa meminta perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.
Sejumlah organisasi pemerintah desa meminta perpanjangan itu ditetapkan dan diperbolehkan menjabat tiga periode. Dengan demikian, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
Adapun ketentuan masa jabatan kades saat ini diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal itu menyatakan bahwa masa jabatan seorang kades enam tahun dan bisa menjabat tiga periode.
Halim menuturkan, pilihan yang saat ini ada adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Hanya saja, kata Halim, saat ini terdapat pihak-pihak yang membangun opini negatif terkait kades.