Mereka memprovokasi dan menggulirkan wacana masa jabatan kades sembilan tahun dan tiga periode.
“Nah itu yang saya juga menyayangkan, ngapain sih, pakai memprovokasi begitu, karena semua dokumen yang ada, yang diusulkan itu sembilan kali dua, enggak ada sembilan kali tiga,” tuturnya.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Adapun dokumen usulan perpanjangan masa jabatan kades yang telah masuk ke Kemendes salah satunya berasal dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Menurutnya, mereka sejak awal mewacanakan perpanjangan masa jabatan ini menjadi sembilan tahun kali dua periode.
Dengan demikian, total masa jabatan kades tetap 18 tahun sebagaimana ketentuan yang saat ini masih berlaku.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
“Tetap 18 tahun, enggak ada sembilan (tahun) kali tiga (periode),” ujar Halim.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang sembilan tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya enam tahun dan bisa mencalonkan diri tiga periode direvisi.