Menurutnya, kebijakan penambahan kuota mahasiswa pada institusi pendidikan kedokteran yang telah terbukti berkualitas dapat menjadi solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan jumlah dokter tanpa mengurangi standar mutu pendidikan.
Selain persoalan kualitas institusi pendidikan, Irma juga meminta adanya sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia, serta berbagai kolegium profesi dalam mengevaluasi sistem uji kompetensi yang selama ini menimbulkan banyak pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.
Baca Juga:
Sidang Uskup se-Asia di Jakarta Sukses dengan Pengamanan Berbasis Deteksi Dini
Ia menilai evaluasi bersama perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan benar-benar mampu mengukur kompetensi peserta secara adil, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Irma menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan uji kompetensi.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan berbagai persepsi negatif maupun spekulasi yang berkembang terkait proses penyusunan soal, standar penilaian, hingga mekanisme kelulusan peserta.
Baca Juga:
NPC Indonesia Apresiasi Kapolri Cup 2026, Jadi Sejarah Baru bagi Atlet Bulu Tangkis Disabilitas
“Jangan sampai publik salah memahami seolah-olah kolegium yang bertanggung jawab penuh terhadap kelulusan peserta. Semua pihak terkait harus duduk bersama memperbaiki sistem agar tidak ada lagi mahasiswa yang merasa dirugikan,” katanya.
Di sisi lain, Irma menegaskan bahwa standar kompetensi dokter tidak boleh diturunkan hanya demi mengejar peningkatan jumlah tenaga kesehatan.
Ia mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa manusia.