Karena itu, menurutnya, negara harus mampu menghadirkan sistem pendidikan dan pengujian yang berkualitas, objektif, serta memberikan kesempatan yang adil bagi setiap calon dokter untuk menunjukkan kompetensinya.
“Presiden ingin kebutuhan dokter di seluruh Indonesia terpenuhi. Tetapi kita juga tidak boleh meluluskan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Karena itu, kualitas pendidikan dan tata kelola uji kompetensi harus diperbaiki secara bersamaan,” pungkasnya.
Baca Juga:
Kasus MBG, Hinca Minta Kejaksaan Kejar Semua Pelaku
Komisi IX DPR RI memandang masukan dari Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai kolegium profesi dalam RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pendidikan kedokteran nasional.
Melalui evaluasi yang komprehensif dan kolaborasi lintas lembaga, diharapkan kebutuhan dokter di seluruh Indonesia dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.