WahanaNews.co | Bareskrim Polri berencana memeriksa manajer salah satu klub sepak bola Liga 1 Indonesia, Madura United, Zainal Hudha.
Madura United diduga tersangkut kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform Viral Blast Global pekan depan.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepak bola,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Jumat, (8/4/2022).
Menurut dia, manajer klub sepak bola meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaannya.
Harusnya, lanjut dia, pihak manajer sepak bola tersebut dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 7 April 2022. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
“Minggu depan. Harusnya diperiksa kemarin tetapi dia diminta dijadwalkan ulang,” kata dia.
Usut Aliran Dana
Polri sedang mengusut aliran dana dari para tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Korps Bhayangkara hendak memeriksa klub bola Madura United.
"Penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang mengalir ke saudara Z terkait yang bersangkutan sebagai sponsor salah satu klub sepak bola," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan pada Senin, (21/3/2022).
Meski begitu, polisi belum membeberkan siapa yang akan diperiksa dari pihak klub bola ini.
Dia cuma mengatakan pemeriksaan ini guna menguak adakah aliran dana hasil kejahatan yang dikeluarkan oleh Z ke klub bola itu.
Sebabnya, disinyalir adanya dana sponsorship dari PT Trust Global Karya ke Madura United.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini," kata dia.
Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri kembali membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, Undang-Undang Perdagangan menggunakan skema ponzi atau piramida. Diperkirakan member-nya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Senin, (21/2/2022).
Dia mengungkapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RPW, ZHP dan MU. Kemudian, satu orang tersangka masih dikejar oleh penyidik kepolisian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [rin]