WahanaNews.co | Bareskrim Polri nyatakan sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dari total saksi tersebut, 17 saksi diantaranya berasal dari saksi pelapor hingga saksi di lokasi penemuan senjata api.
Baca Juga:
Hari Ini, Dito Mahendra Sidang Perdana Kasus Senpi Ilegal di PN Jaksel
"Dan satu orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/5/23).
Lebih lanjut, Nurul mengatakan Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus melakukan penelusuran terkait keberadaan Dito.
Surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito juga telah diterbitkan sejak Selasa (2/5/23) kemarin.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali Terkait Kasus Senpi Ilegal
"Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa 2 Mei 2023," terangnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menegaskan surat kepemilikan senjata dari Kodam IV Diponegoro yang diserahkan Dito melalui pengacaranya Abu Said Pelu tidak terkonfirmasi.
Ia memastikan dari hasil koordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro kabar 6 senjata yang disebut berizin tersebut tidaklah benar.
"Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," tegasnya.
Dalam kasus ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.[eta]