WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkotika Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan satu tersangka baru itu merupakan Nur Utami (NU) yang merupakan selebgram asal Makassar. Ia menyebut Nurul saat ini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai DIY Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU
"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/09/23).
Berdasarkan perannya, Jayadi mengatakan Nur merupakan istri dari kaki tangan Fredy Pratama yang berinisial S. Nur disebut bertugas menampung hasil penjualan narkoba yang dilakukan S dan dibelanjakan menjadi mobil ataupun aset lainnya.
"Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Sebut Total Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama Sebesar Rp10,5 Triliun
Kendati demikian, Jayadi masih belum merinci lebih jauh soal aset-aset yang telah disita dari Nurul Utami. Ia hanya mengatakan penyidik masih mencari sosok S yang masih buron.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.