WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membuat aturan saat membawa koper pintar atau (smart luggage) ke dalam pesawat.
Para calon penumpang harus mengetahui aturan tersebut agar tidak menjadi kesalahan di kemudian hari.
Baca Juga:
Mudik Berjalan Lancar, Menhub Apresiasi Kolaborasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024
Saat ini memang koper pintar menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.
Dengan fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat.
Baca Juga:
Lowongan CPNS Kemenhub Tahun 2024 untuk 18.017 Formasi, Ini Rinciannya
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar.
Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni, Senin (29/1/2024).