WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah terus menata ulang pemanfaatan aset negara demi efisiensi dan optimalisasi fungsi hunian pejabat negara.
Salah satu langkah terbaru datang dari Kementerian Sekretariat Negara yang berencana mengubah fungsi bekas perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi rumah dinas bagi para menteri dan wakil menteri.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Tegaskan DPR Hanya Terima Tunjangan Rumah Setahun Tiap Periode
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (17/7/2025).
Juri menjelaskan bahwa kompleks perumahan DPR di Kalibata memiliki dua status kepemilikan aset yang berbeda.
Untuk Blok A hingga E, tanah dimiliki oleh Kementerian Keuangan, sedangkan bangunannya berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Adapun Blok F sepenuhnya, baik tanah maupun bangunannya, dimiliki oleh Kemensetneg.
Baca Juga:
DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Siapa Penentu Sebenarnya?
"Itu sudah disepakati dan mendapatkan arahan presiden untuk blok A - E menjadi rumah dinas menteri yang belum mendapat rumah dinas di Widya Chandra maupun tempat lain," kata Juri dalam rapat kerja di Gedung Parlemen.
Menurutnya, jumlah rumah yang tersedia di Kalibata dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan para menteri dan wakil menteri yang belum mendapatkan rumah dinas.
Namun, ia juga menambahkan bahwa detail teknis, seperti jumlah unit yang dialokasikan per menteri, masih dalam proses pembahasan.