“Apakah satu menteri mendapat empat rumah, sedang kami kaji,” ujarnya.
Lebih jauh, Juri menyebutkan bahwa Blok F di Kalibata akan dimanfaatkan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Hadiri Peresmian Rumah Dinas Prajurit TNI Asrama Militer Sarudik
Rencana ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendukung target pembangunan 3 juta unit rumah.
"Jadi untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah," kata Juri.
Langkah ini dilakukan seiring dengan perubahan kebijakan mengenai fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR RI. Sejak periode 2024–2029, para anggota dewan tidak lagi mendapat rumah jabatan, melainkan tunjangan perumahan yang dibayarkan setiap bulan.
Baca Juga:
Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Rp6,9 Miliar Berbau Korupsi
Kebijakan ini secara resmi ditetapkan lewat surat dari Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera mengosongkan rumah tersebut paling lambat 30 September 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.