Namun, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menilai keputusan itu tidak sesuai dengan dokumen resmi tata ruang mereka.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek maupun RTRW Provinsi Jawa Timur, ke-13 pulau itu justru masuk dalam wilayah administrasi Trenggalek.
Baca Juga:
Pascabanjir, FPRB Aceh Tamiang Desak Pemerintah Pusat Jalankan Program Padat Karya Bersihkan Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek pun telah melayangkan protes resmi dan meminta agar Kepmendagri ditinjau kembali.
Upaya penyelesaian melalui pertemuan formal juga telah beberapa kali dilakukan, bahkan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun hingga kini, belum ada titik temu antara dua pihak yang sama-sama bersikukuh.
Baca Juga:
Fondasi Pemulihan Korban Banjir, PLN Gratiskan Listrik Huntara 6 Bulan
"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Sengketa ini tidak hanya berdampak pada peta administrasi, tetapi juga menyangkut kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan potensi sumber daya alam di kawasan tersebut.
Karena itu, Kemendagri berjanji akan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan yang final.