“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan"
Sementara itu, menanggapi permasalahan tersebut, Zentoni dengan tegas memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pengelola untuk mengembalikan uang klientnya.
Baca Juga:
Isu IKN Mangkrak Dibantah Gubernur Kaltim
"Kami memberikan waktu 7 hari kepada PT Pemata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tersebut untuk menghindari tuntutan Pidana atau Kepailitan serta PKPU," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.