Cuaca ekstrem yang menerjang Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (11/1/2026) sumber foto BPBD Kabupaten Lombok Timur.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait guna memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Penanganan bencana di wilayah tersebut dilaksanakan dalam status Siaga Darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Status ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-628 Tahun 2025 yang berlaku sejak 20 November 2025 hingga 31 Maret 2026.
Unsur yang terlibat dalam penanganan di lapangan meliputi BPBD Kabupaten Lombok Timur, TNI dan Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), aparatur desa, serta partisipasi aktif masyarakat setempat.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Listrik Huntara dalam Waktu Singkat, ALPERKLINAS: Standar Baru Layanan Publik Pascabencana
Sementara itu, bencana banjir juga melanda Provinsi Banten, tepatnya di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Minggu (11/1/2026).
Banjir dipicu oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur wilayah tersebut, diperparah dengan jebolnya irigasi Sungai Cisereh serta tersumbatnya saluran drainase.
Wilayah yang terdampak banjir di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (11/1/2026) sumber foto BPBD Kabupaten Serang.