Akibat kejadian tersebut, BNPB mencatat sebanyak 60 kepala keluarga terdampak. Selain itu, banjir juga merendam 34 unit rumah warga, satu kantor desa, serta lima unit ruko.
Untuk menangani dampak banjir, BPBD Kabupaten Serang melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melaksanakan asesmen di lokasi terdampak guna memetakan dampak dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Wilayah yang terdampak banjir di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (11/1/2026) sumber foto BPBD Kabupaten Serang.
Penanganan banjir di Kabupaten Serang dilakukan dalam status Siaga Darurat bencana akibat hidrometeorologi di Provinsi Banten.
Status ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 684 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 19 Maret 2026.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Listrik Huntara dalam Waktu Singkat, ALPERKLINAS: Standar Baru Layanan Publik Pascabencana
Di wilayah lain, banjir juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Banjir merendam Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (11/1/2026) sumber foto BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Banjir tersebut merendam Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku dan mengakibatkan 41 kepala keluarga serta 41 unit rumah terdampak.