Akibat perbuatannya, kedua WN Inggris itu disangkakan Pasal
93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat
1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU
No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984
tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:
Positif Covid, Warga China Malah Kabur dari Karantina Bandara Korsel
Segera dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan
segera mendeportasi 2 bule Inggris ODE dan MM. Upaya deportasi ini sebagai
bentuk respons atas pelanggaran kewajiban karantina bagi orang asing yang masuk
wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Surat Edaran
Satgas COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan
Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dua WNA tersebut akan kita tindak lanjuti dengan
langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangkal sesuai dengan UU No
6/2011 Pasal 75," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara
Soetta, Romi Yudianto, saat konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Kota
Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:
Menkes Budi Sebutkan Alasan Indonesia Tidak Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19
Selain dideportasi, ODE dan MM terancam dilakukan
penangkalan oleh pihak Imigrasi. Terkait deportasi, Romi tidak menjelaskan
secara rinci kapan waktunya. Romi hanya mengatakan ODE dan MM akan dideportasi
dalam waktu dekat.
"Deportasi rencananya secepatnya," ujar Romi.
ODE dan MM masih menunggu proses deportasi. Keduanya saat
ini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.