WahanNews.co | Menyambut pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Senin (30/6/2022).
Hasil pertemuan tersebut pun mendapatkan enam poin penting berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu yang terpenting ialah Presiden Jokowi mendukung penuh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi tanggung jawab KPU.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
“Presiden Jokowi juga mendukung penuh kebutuhan KPU, baik regulasi dan pendanaan Pemilu 2024. Presiden juga mendorong KPU untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2024, baik tingkat partisipasi maupun tata Kelola Pemilu,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Hasyim memaparkan, Presiden Jokowi juga mendorong KPU untuk dapat mengelola dengan baik pelaksanaan pemilu, terutama pada persoalan teknis yang bisa berubah menjadi persoalan politis.
“Hal itu meliputi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sistem Teknologi Informasi, Manajemen kerja, dan Rekapitulasi,” imbuhnya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Lebih lanjut, Presiden pun mendorong agar kampanye meningkat dari sisi kualitas dengan masa kampanye tidak terlalu panjang atau hanya 90 hari. Selain itu, Presiden juga mendorong Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar mendukung penuh KPU, dalam hal tahapan, pengadaan, produksi, dan distribusi logistik pemilu.
“Presiden Jokowi menekankan untuk pengadaan barang/jasa logistik pemilu, sedapat mungkin menggunakan bahan 100% dalam negeri, sehingga pemilu juga berkontribusi pada ekonomi nasional,” papar Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim mengungkapkan, KPU RI siap memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 14 Juni 2022, atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.
KPU sendiri, kata dia, telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.