"Kami berharap Presiden dan Pimpinan DPR RI hadir dalam persidangan uji formil ini. Menjelaskan secara langsung kepada rakyat Indonesia melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan undang-udang yang telah merugikan kaum buruh, petani, dan elemen masyarakat kecil yang lain," jelas Said.
Selain mendesak agar UU Cipta Kerja dicabut, para buruh juga bakal menyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Lalu, menuntut RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan, mendesak penghapusan konsep outsourcing dan tolak upah murah.
Kemudian, mendorong revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional dan mencabut presidential threshold 20 persen.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.