Dalam kondisi tertentu, hak atas insentif tersebut bahkan bisa gugur secara otomatis apabila fasilitas dinyatakan gagal beroperasi atau tidak tersedia akibat kendala teknis maupun nonteknis.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang sebagai instrumen penguatan disiplin bagi seluruh mitra.
Baca Juga:
BGN Tegas, Insentif Rp6 Juta SPPG Langsung Hangus Jika Tak Penuhi Standar
Dengan adanya aturan tegas tersebut, setiap pengelola SPPG diharapkan mampu menjaga kualitas layanan, termasuk aspek sanitasi dan keamanan pangan, secara konsisten setiap hari.
BGN juga menetapkan sejumlah parameter pelanggaran mutu yang harus dipatuhi secara ketat.
Beberapa di antaranya meliputi temuan bakteri berbahaya seperti E. Coli pada filter air, gangguan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menyebabkan pencemaran lingkungan, hingga kerusakan mesin pendingin yang berpotensi membuat bahan makanan tidak layak konsumsi.
Baca Juga:
BGN Buka Suara, Susu MBG di Minimarket Bukan Produk Resmi
Selain itu, kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) juga menjadi indikator penting dalam penilaian kelayakan fasilitas.
“Jika hal-hal tersebut terjadi, maka secara hukum fasilitas dinyatakan tidak memenuhi stand by readiness. Sehingga pada hari itu juga insentif Rp6 juta langsung dihentikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh risiko operasional dalam program ini berada di tangan mitra, sehingga diperlukan komitmen tinggi untuk menjaga kualitas fasilitas secara berkelanjutan.