WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah bersama dengan Komisi VIII DPR RI secara resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp 93,4 juta, dan peserta haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejumlah Rp 56 juta per orang.
"Jumlah rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar secara langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah adalah sekitar Rp56 juta atau setara dengan 60 persen," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan hasil rapat di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga:
Saleh Daulay Kritik Kemenag: Biaya Haji Khusus Rp 1,1 Miliar, Ini Adil?
Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi yang panjang untuk membahas usulan biaya haji yang diajukan oleh pemerintah.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Baca Juga:
4.460 Calon Jamaah Jabar Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Ingatkan Hal Ini
Setelah penetapan biaya haji untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, peserta haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sejumlah Rp 56 juta per orang, yang setara dengan 60 persen dari total biaya.
Sementara itu, sisa biaya, sekitar Rp 37,3 juta (40 persen), diambil dari hasil manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah melibatkan biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Lebih lanjut, biaya yang diambil dari hasil manfaat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]