WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus berupaya memperkuat tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pengembangan konsep bill cost estimation atau estimasi biaya pembentukan undang-undang.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses legislasi agar lebih terencana, transparan, efektif, dan mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.
Baca Juga:
Menjawab Kasus Kriminalisasi, Baleg DPR Perkuat Jaminan Hak Masyarakat Adat Lewat RUU
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa setiap proses pembentukan undang-undang pada dasarnya memerlukan dukungan anggaran yang harus diperhitungkan secara matang sejak tahap awal perencanaan.
Menurutnya, biaya yang muncul dalam proses legislasi tidak hanya terkait penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi, tetapi juga mencakup berbagai tahapan pendukung lainnya yang berpengaruh terhadap kualitas hasil akhir sebuah undang-undang.
“Setiap pembentukan perundang-undangan tentu memiliki biaya. Mulai dari penelitian, perumusan, sampai proses meaningful public participation. Semua itu menimbulkan anggaran yang tidak bisa dikesampingkan karena sangat menentukan kualitas proses pembentukan undang-undang,” ujar Bob Hasan usai membuka seminar bertajuk “Bill Cost Estimation dalam Pembentukan Undang-Undang” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Menurut Bob, konsep bill cost estimation hadir bukan untuk menentukan nominal pasti biaya yang dibutuhkan dalam pembentukan suatu undang-undang.
Sebaliknya, pendekatan tersebut bertujuan menyediakan kerangka perhitungan yang lebih sistematis terhadap seluruh tahapan pembentukan regulasi, mulai dari proses kajian awal, penyusunan substansi, pembahasan, hingga pengesahan dan penyelesaian rancangan undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan biaya dalam pembentukan undang-undang sangat bergantung pada karakteristik dan tingkat kompleksitas masing-masing rancangan undang-undang (RUU).
Karena itu, setiap RUU memerlukan pendekatan yang berbeda dalam perencanaan sumber daya maupun penganggarannya.
RUU yang hanya memuat perubahan terhadap beberapa pasal tertentu, kata Bob, tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang berbeda dibandingkan dengan RUU yang mengubah sebagian besar materi muatan atau bahkan membentuk regulasi baru yang sebelumnya belum pernah ada.
“Ketika proses ini disusun secara terencana, tingkat efisiensi biaya akan menjadi bagian penting untuk mendukung keberhasilan pembentukan undang-undang. Pada akhirnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat dan kebutuhan bangsa,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Baleg DPR RI juga melihat peluang penerapan sistem klasterisasi atau pengelompokan RUU berdasarkan tingkat kompleksitas pembahasannya.
Pengelompokan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menentukan kebutuhan anggaran, waktu, serta sumber daya manusia yang diperlukan selama proses legislasi berlangsung.
“Ada RUU yang hanya merevisi beberapa pasal, ada yang mengubah sebagian besar bab, dan ada pula RUU yang benar-benar baru karena sebelumnya belum memiliki undang-undang. Semua itu tentu memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda sehingga perlu dilakukan pengelompokan atau clustering,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi konsep tersebut, Baleg saat ini tengah menyusun sejumlah rancangan undang-undang baru yang sebelumnya belum memiliki landasan hukum khusus.
Di antaranya adalah RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU terkait Pelelangan.
Karena merupakan regulasi baru, proses penyusunannya harus dimulai dari tahap awal, termasuk pengumpulan data, penelitian, kajian akademik, konsultasi publik, hingga penyusunan substansi hukum secara komprehensif.
Menurut Bob, kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya perencanaan biaya legislasi yang terukur agar seluruh tahapan pembentukan undang-undang dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Ia berharap kajian yang sedang dilakukan Baleg DPR RI terkait bill cost estimation dapat menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
SOP tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu acuan penting dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun agenda kerja legislasi DPR RI pada tahun 2027.
“Kegiatan ini pada dasarnya untuk membangun estimasi yang terukur dengan prosedur dan SOP yang jelas. Yang paling penting adalah seluruh proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terencana, sehingga persiapan untuk agenda legislasi tahun 2027 dapat dimatangkan dengan baik,” pungkasnya.
Seminar mengenai bill cost estimation tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama DPR RI Rusdi Hartono, Westminster Foundation for Democracy (WFD) Country Director in Indonesia Ravio Patra, serta Ketua Tim Konsultan Advislab Talitha Chairunissa.
Selain itu, sejumlah akademisi dan pakar yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan publik dan ekonomi turut memberikan pandangan serta masukan dalam forum tersebut, di antaranya Titik Anas, Vid Adrison, dan Rimawan Pradiptyo.
Hadir pula para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta staf Badan Keahlian DPR RI yang berpartisipasi dalam diskusi untuk memperkuat tata kelola legislasi nasional yang lebih efektif dan akuntabel.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]