WahanaNews.co | Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memastikan uang Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Melansir Instagram resmi Kemnaker, uang JHT dapat diambil sebagian meski belum memasuki usia 56 tahun atau pensiun.
Baca Juga:
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan," tulis akun @kemnaker, Sabtu (12/2/2022).
Ketentuan yang dimaksud antara lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, nilai uang yang dapat diklaim hanya sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk lainnya.
Baca Juga:
Iuran Kemurahan, Menkes Ungkap BPJS Tak Bisa Cover 100 Persen Semua Penyakit
"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai presentase tersebut. Ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja maupun kena PHK," kata Kemnaker.
"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun," lanjutnya.
Selain itu, pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diajukan ahli waris).